Bawaslu Pastikan Tak ada Pembatasan Ruang Gerak Media di Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024. Hal ini untuk mendukung kebebasan pers.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Perhatian! CFD Jakarta 11 Februari Ditiadakan Sementara karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Ahmad menuturkan, hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dia menyebutkan, konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.
"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Jangan Sampai Batasi Ruang Kerja Jurnalis
Maka dari itu, pihaknya masih mampu berdiskusi jika media memberitakan pemilu hanya sebatas ruang lingkup kerja. Dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






