Libur Panjang, Tak Ada Ganjil Genap Pada 8-9 Februari 2024

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap mulai hari ini sampai besok, yakni 8-9 Februari 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal ini diterapkan karena adanya libur dan cuti bersama terkait perayaan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Cuti Bersama Pekan Ini
"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tambahnya.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Isra Miraj 2024 untuk Teman, Saudara dan Keluarga
Terkait hal ini, Dishub DKI Jakarta menekankan masyarakat untuk menghimbau agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagramnya, @dishubdkijakarta.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024. Hal ini diterapkan dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








