Akurat Logo

Jokowi Resmi Ajukan KSAD Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

Paskalis Rubedanto | 31 Oktober 2023, 12:11 WIB
Jokowi Resmi Ajukan KSAD Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkap nama calon Panglima TNI, yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam jumpa pers usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan dan mekanisme DPR maka hal ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu fit and proper test bagi calon Panglima TNI.

Baca Juga: Dave Laksono Sebut Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima TNI

"Karenanya, sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai proses dari mekanisme DPR untuk menindaklanjuti surat usulan pengganti calon Panglima TNI tersebut. Sesuai dengan aturan dan mekanisme di DPR," kata Puan.

Puan mengungkapkan, pimpinan DPR sudah menerima surat presiden (surpres) terkait usulan pengganti calon Panglima TNI dan akan diproses kurang lebih 20 hari sejak surpres diterima.

"Memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR. Sebelum masa reses, kurang lebih mekanismenya itu adalah dua puluh hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," jelasnya.

Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat KSAD TNI setelah upacara serah terima jabatan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: DPR: Panglima TNI Dari Angkatan Darat

Presiden Jokowi melantik Agus Subiyanto sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023). Jabatan terakhirnya sebelum menjadi KSAD merupakan Wakil Kepala Staf TNI AD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.