Karhutla Di Indonesia Gawat, Seluruh Pihak Harus Bertindak!

AKURAT.CO Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menyebar cepat selama Juli-Agustus 2023. Semua pihak diharapkan dapat bersatu dalam mengatasi, khususnya di daerah yang rentan.
"Dengan potensi karhutla yang semakin besar dalam beberapa bulan ke depan, kami mendorong lembaga-lembaga di pusat dan daerah yang telah dimandatkan dalam Inpres Penanggulangan Karhutla untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Sadam Afian selaku Legal Officer MADANI Berkelanjutan, dalam keterangan pers, Selasa (5/9/2023).
MADANI Berkelanjutan melihat pemerintah terhambat dalam mencapai target iklim nasional yang bergantung pada sektor hutan dan lahan.
Baca Juga: BNPB Siagakan 31 Helikopter Antisipasi Karhutla
Luas Area Indikatif Terbakar (AIT) di Indonesia selama Januari hingga 21 Agustus 2023 mencapai 262 ribu hektare, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Ekosistem gambut yang terbakar mencapai 45 ribu hektare dan harus segera ditangani untuk mencegah kabut asap yang berbahaya.
"Kebakaran di gambut perlu ditanggulangi segera karena dapat menimbulkan kabut asap yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi," jelas Program Officer Hutan dan Iklim MADANI Berkelanjutan, Yosi Amelia.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Karhutla
Menurut dia, untuk mengatasi ekosistem gambut yang terbakar perlu dimasukkan dalam Peta Prioritas Restorasi Gambut 2024.
Sepuluh provinsi paling rawan terbakar yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau dan Aceh.
Sedangkan di tingkat kabupaten yang rawan karhutla yaitu Sanggau, Ketapang, Merauke, Landak, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Hulu Sungai Selatan, Kubu Raya dan Tanah Laut.
"Seluruh pihak perlu bahu membahu menanggulangi api di provinsi dan kabupaten yang paling rawan. Penanggulangan tidak boleh hanya difokuskan pada pemadaman api tetapi juga harus mencakup penanganan masyarakat yang terdampak asap dan bantuan pembukaan lahan tanpa membakar untuk masyarakat adat dan lokal," Program Officer Pembangunan Hijau MADANI Berkelanjutan, Resni Soviyana, menjelaskan.
Resni menyebut, pemerintah Aceh dan Papua perlu menetapkan status siaga darurat karhutla karena masuk dalam 10 provinsi dengan AIT paling besar.
Area terbakar di wilayah izin dan konsesi meningkat pesat pada Juni - Agustus. AIT tertinggi adalah di izin perkebunan sawit dengan 40 ribu hektare, diikuti oleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman dengan 22,7 ribu hektare dan konsesi migas dengan 20,3 ribu hektare.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di area izin dan konsesi dengan Area Indikatif Terbakar terluas. Tidak kalah penting, di tahun politik ini potensi pemberian izin di area hutan alam dan ekosistem gambut akan mengindikasikan praktik yang tidak memperhatikan perspektif pembangunan berkelanjutan," jelas Sadam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








