Akurat Logo

Dewan Pers Akan Panggil Media Beri Ruang Iklan Pornografi

| 3 Maret 2023, 16:49 WIB
Dewan Pers Akan Panggil Media Beri Ruang Iklan Pornografi

AKURAT.CO Dewan Pers menyoroti fenomena maraknya iklan bernuansa pornografi di media. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memastikan pihaknya tidak akan segan memanggil media yang menyediakan ruang iklan mesum.

Hal ini ia sampaikan saat menjalani konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). 

"Maraknya iklan yang bernuansa pornografi jelas-jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital, tapi ini semakin marak," kata Ninik. 

Tak hanya itu, Ninik juga mengatakan bahwa iklan-iklan tersebut jelas dilarang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13. 

"Melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik di media televisi, radio, cetak, digital, dan sebagainya," ujarnya. 

Ninik pun berharap para awak media tidak ragu untuk melapor apabila di media tempatnya bekerja terjadi hal serupa. 

"Kami berharap teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruang di media tersebut untuk iklan-iklan bernuansa pornografi," tuturnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.