Industri Kripto Perketat Keamanan Data, Cegah Jual-Beli Akun Ilegal

AKURAT.CO Industri aset kripto di Indonesia tengah memperketat perlindungan data pribadi pengguna. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus jual-beli akun platform perdagangan kripto secara ilegal, yang belakangan marak terjadi di media sosial.
Salah satu modus yang mencuat adalah penjualan akun yang telah melewati proses verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC). Tak hanya itu, penggunaan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital juga kian mengkhawatirkan. Situasi ini menimbulkan risiko besar, baik bagi individu maupun ekosistem digital secara keseluruhan.
"Kami menerima banyak laporan aksi jual-beli akun KYC di media sosial yang cukup meresahkan. Penggunaan akun yang diperjualbelikan secara ilegal sangat berisiko. Ini bisa dimanfaatkan untuk penipuan, pencucian uang, hingga kejahatan digital lainnya," ungkap CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: PINTU Goes to Campus di Universitas Bakrie: Edukasi Investasi Kripto untuk Mahasiswa
Selain praktik jual-beli akun, tren peretasan dompet digital yang digunakan untuk mendeposit saldo ke platform kripto juga meningkat. Pelaku kejahatan siber memanfaatkan celah keamanan serta rendahnya literasi digital pengguna untuk mengakses dan menyalahgunakan akun secara ilegal.
Metode phishing melalui pesan instan juga menjadi sorotan. Para pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menyebar tautan berbahaya yang mengandung malware atau mengarah ke situs palsu guna mencuri data pribadi pengguna.
Situasi ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat sektor fintech dan kripto di Indonesia. Data dari layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan, dari 2017 hingga 2024, terdapat 572.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dari jumlah tersebut, 528.415 laporan berkaitan dengan penipuan transaksi online.
Baca Juga: Trump Raup Untung Rp16 Triliun dari Investasi Kripto 9 Bulan
Menurut Calvin, fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menilai bahwa perlindungan data pengguna merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan integritas industri kripto nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau membeli akun kripto, dan tidak menggunakan jasa verifikasi KYC ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini juga mengorbankan keamanan data pribadi," tegas Calvin.
Tokocrypto sendiri telah menerapkan sejumlah langkah keamanan guna memperkuat sistem perlindungan pengguna. Mulai dari verifikasi KYC yang ketat, pemantauan transaksi secara real-time, hingga teknologi autentikasi berlapis seperti two-factor authentication (2FA) dan biometrik.
Selain itu, Tokocrypto menjalin kerja sama strategis dengan mitra verifikasi identitas terpercaya serta aparat penegak hukum. Kerja sama ini dilakukan baik secara preventif untuk mencegah kejahatan, maupun secara represif dalam menangani kasus yang telah terjadi.
Tak berhenti di situ, platform yang berdiri sejak 2018 ini juga aktif mengidentifikasi akun-akun mencurigakan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Proses pelacakan dilakukan bersama mitra untuk memastikan penindakan berjalan optimal.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan integritas ekosistem kripto Indonesia. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mencegah, melacak, dan menindak akun-akun yang terlibat dalam jual-beli ilegal," imbuh Calvin.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Tokocrypto juga menggencarkan kampanye literasi digital dan edukasi publik. Masyarakat diedukasi mengenai bahaya penipuan daring, pentingnya menjaga data pribadi, dan cara mengenali informasi palsu di dunia maya.
"Dengan sinergi dan kesadaran bersama, kami yakin industri kripto Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan," pungkas Calvin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





