Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka di Forum Kemenko Perekonomian

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini merespons masukan dari berbagai pihak terkait perlindungan terhadap komoditas lokal dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menegaskan bahwa keputusan pengendalian kegiatan ekspor dan impor harus melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa kementeriannya telah melakukan pembahasan internal terkait usulan tersebut. Ia menambahkan, Kemendag terbuka terhadap evaluasi dan masukan, terutama dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertanian dan industri pengolahan.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan GASPOL, Gerakan Kamis Pakai Produk Lokal
"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian," ujar Isy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/5/2025).
Dirinya juga menyampaikan bahwa setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan situasi perdagangan global serta kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Menurut Isy, pembahasan lanjutan akan dilakukan apabila kondisi ekonomi dunia dinilai cukup kondusif. Kemenko Perekonomian disebut akan menunggu waktu yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan tetap adaptif terhadap dinamika global.
"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," jelasnya.
Isy juga menekankan bahwa keputusan terkait larangan atau pembatasan impor singkong dan tapioka nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, pelaku industri, hingga petani lokal.
Hal ini guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak dan mampu memperkuat daya saing dalam negeri.
Sebagai komoditas pangan strategis, singkong dan tapioka memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta industri makanan olahan dalam negeri. Namun, meningkatnya volume impor dinilai oleh sejumlah pihak sebagai ancaman terhadap petani lokal dan pelaku usaha kecil-menengah di sektor tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Kemendag Dorong Daya Saing Lada Nasional
Dalam sisi lain, pemerintah juga perlu berhati-hati agar pembatasan tidak berdampak negatif terhadap sektor industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan kepastian pasokan.
Rencana pembahasan usulan lartas ini menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap tekanan yang dihadapi oleh sektor pertanian dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 4Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







