KSPI Desak Pembentukan Satgas PHK Cegah Ledakan Pengangguran

AKURAT.CO Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak pemerintah Indonesia agar segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi gelombang PHK dan mempercepat proses re-negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat guna melindungi industri dan pekerja Indonesia.
Dalam merespons ancaman gelombang kedua PHK akibat kenaikan tarif impor AS, Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.
Salah satu usulan mendesak adalah pembentukan Satgas PHK nasional.
“Satgas ini harus bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS,” kata Said di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: KSPI Wanti-Wanti Gelombang Kedua PHK Ancam Industri Ekspor Akibat Kenaikan Tarif Impor AS
Said menjelaskan bahwa salah satu opsi dalam re-negosiasi perdagangan adalah membuka peluang kerja sama bahan baku dengan AS, misalnya dengan membeli kapas dari AS sebagai upaya untuk mendapatkan penyesuaian tarif.
Strategi ini disebut bisa memberi ruang bagi industri domestik agar tetap bertahan di tengah tekanan global.
Ia juga memperingatkan risiko lain yang mungkin terjadi apabila Indonesia gagal mengatur lalu lintas perdagangan dengan baik.
Menurutnya, Indonesia bisa menjadi sasaran empuk limpahan produk dari negara lain yang juga terdampak kebijakan Trump.
“Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat,” tegasnya.
Jika tidak dicabut, lanjutnya, maka impor akan semakin tak terkendali, produk asing dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam.
Tentunya hal tersebut dikhawatirkan justru akan memperburuk kondisi industri nasional dan memperbesar skala PHK.
Baca Juga: IHSG Tahan Guncangan Global, Ekonomi RI Masih Kuat Meski Dihantam Tarif Trump
Said juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja untuk menghadapi dampak kebijakan luar negeri seperti ini.
Tanpa langkah strategis dan cepat, gelombang PHK berpotensi merambat ke berbagai sektor lain yang selama ini bergantung pada pasar ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









