Pengemudi Ojol Makin Semrawut, Pemprov Jakarta Diminta Bangun Aplikasi Milik Pemerintah

AKURAT.CO Pengelolaan transportasi daring saat ini masih berada di tangan perusahaan aplikasi swasta yang lebih berorientasi pada keuntungan, sehingga pemerintah kesulitan menegakkan disiplin terhadap para pengemudi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didorong membangun aplikasi ojek online (ojol) milik pemerintah, sebagai solusi jangka panjang untuk menertibkan lalu lintas. Sebab, jika hanya mengandalkan shelter ojol saja lalu lintas Jakarta akan tetap semrawut.
"Menurut saya Jakarta sebaiknya punya aplikasi sendiri. Itu jauh lebih baik dan pemerintah bisa mengatur mereka. Kalau sekarang Jakarta hanya memfasilitasi, tetapi tidak bisa mengendalikan. Mengandalkan polisi juga tidak maksimal," kata Pakar Transportasi Indonesia sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Shelter Ojol Belum Efektif Tertibkan Lalu Lintas, MTI: Tanpa Pengawasan Sulit Berhasil
Usulan tersebut bukan gagasan baru. Sejak 2022, dirinya telah menyampaikan ide agar pemerintah membangun platform transportasi daring sendiri. Bahkan, usulan itu pernah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai alternatif untuk memperbaiki tata kelola transportasi berbasis aplikasi.
Dia menilai, pemerintah akan memiliki kewenangan lebih besar apabila mengelola aplikasi sendiri. Selain dapat mengatur operasional, pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan sehingga ketertiban di jalan lebih mudah diwujudkan.
"Kalau Jakarta punya aplikasi sendiri, begitu ada pengemudi yang tidak tertib, tinggal di-suspend. Mereka pasti takut. Kalau sekarang, siapa yang mau melakukan suspend?" ujarnya.
Menurutnya, perusahaan aplikator tidak memiliki kepentingan langsung terhadap ketertiban lalu lintas karena orientasi utama mereka adalah meningkatkan keuntungan. Akibatnya, berbagai pelanggaran di lapangan kerap sulit dikendalikan.
"Aplikator tidak peduli soal ketertiban di jalan. Bagi mereka, yang penting keuntungan sebesar-besarnya. Kalau penertiban dianggap mengurangi pemasukan, ya mereka tidak akan melakukannya," ucapnya.
Dia menegaskan, aplikasi milik pemerintah tidak harus berorientasi pada keuntungan. Sebaliknya, platform tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperbaiki tata kelola transportasi daring.
Baca Juga: Tiga Hari Sejak Komisi 8 Persen Diberlakukan, Ini Kata Driver Ojol
"Pemerintah tidak perlu mengambil keuntungan besar, cukup sekitar 5 persen saja untuk operasional. Yang penting tujuannya untuk kesejahteraan dan ketertiban," katanya.
Melalui aplikasi sendiri pemerintah juga dapat menetapkan berbagai persyaratan bagi pengemudi, mulai dari pembatasan jumlah pengemudi, pemeriksaan kesehatan, kualifikasi, hingga memprioritaskan warga ber-KTP Jakarta.
"Ini bisa menciptakan sistem transportasi daring yang lebih tertib dan profesional," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








