Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta kebijakan perusahaan aplikasi yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.
Kehadiran Perpres tersebut dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada pengemudi.
KON juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi turut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Kyrie Irving Disambut Ribuan Penggemar di Jakarta, Antusiasme Fans Bikin Bintang NBA Terpukau
Menurut KON, kebijakan pembatasan potongan aplikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para mitra pengemudi transportasi online.
"Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya para pengemudi transportasi online," demikian pernyataan KON, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada terbitnya regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
Keduanya berharap pemerintah terus hadir mengawasi pelaksanaan aturan tersebut serta menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









