Kasus Bocah Autis Diduga Disetrum di RPTRA Senen, Dua Remaja Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap MWP (7), seorang bocah penyandang autisme, di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Kedua ABH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
Penyidik mengungkapkan salah satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban.
Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu, lalu digesekkan ke badan tiang dan diangkat-turunkan beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Pegadaian Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Korban selanjutnya dibawa keluarga ke sejumlah rumah sakit sebelum menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.
Setelah mendapat perawatan intensif, kondisi korban dilaporkan membaik dan telah diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rita.
Menurut Rita, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan akan ditahan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara RM yang berusia 13 tahun tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Manfaat Penerapan Metode Flipped Classroom oleh Guru Sekolah Dasar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai










