Proses Hukum Mandek, Kejati Jakarta Didesak Segera Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo CS

AKURAT.CO Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menuntut agar berkas Perkara Roy Suryo CS terkait kasus pencemaran nama baik dan polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) segera diproses.
Sebab, berkas perkara kasus Roy Suryo Cs yang sebelumnya telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta, belum terlihat langkah yang diambil oleh penuntut umum Kejaksaan.
Berdasarkan perkembangan perkara, publik terus menyoroti bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jakarta, seharusnya proses hukum memasuki tahap lanjutan berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Baca Juga: IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs
"Namun demikian, kami mendesak Pihak Kejaksaan untuk segera memproses berkas Perkara Roy Suryo CS yang telah di limpahkan ke Kejati Jakarta," kata Koordinator Aksi, Adib Alwi, Senin (20/4/2026).
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum (legal certainty), asas keterbukaan (transparency), serta prinsip akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi menciderai asas equality before the law dan due process of law, yang mengharuskan setiap perkara diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
"Kita mengetahui bahwa berkas perkara kasus pencemaran nama baik oleh para Tersangka Roy Suryo CS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka secara normatif tidak terdapat alasan untuk menunda proses lebih lanjut tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perkara ini tidak hanya berdimensi hukum semata, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang luas. Narasi yang berkembang dalam kasus ini berpotensi memicu disinformasi, polarisasi, serta mengganggu kohesi sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan perkara ini harus dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: Penetapan Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Bukti Polda Kerja Objektif dan Profesional
Menurutnya, peserta aksi yang terdiri dari kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat ini merupakan gerakan yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.
Aksi ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum, serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. "Kami menegaskan bahwa aksi ini dilandasi oleh komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, supremasi hukum, dan tanggung jawab moral sebagai warga negara," katanya.
Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu, karena hukum adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan persatuan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








