DPRD DKI Kawal 15 Kewenangan Khusus Jakarta, Soroti Ancaman Pangan Imbas Konflik Global

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pelaksanaan Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang kekhususan Jakarta.
DPRD menilai terdapat 15 kewenangan khusus yang harus dijaga agar tidak tergerus oleh pemerintah pusat.
“Ada 15 kekhususan yang harus kita kawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil alih oleh pusat. Pada hakikatnya, pemerintah pusat berada pada ranah NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), sedangkan eksekusi tetap di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Khoirudin menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan.
Menurutnya, status kekhususan Jakarta harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Selain isu kewenangan, DPRD juga menyoroti potensi dampak ekonomi global, khususnya akibat konflik di kawasan Timur Tengah, yang dapat memengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di ibu kota.
Baca Juga: Tak Hanya Jakarta, Menpar Bidik Yogyakarta Jadi Pintu Wisatawan Jepang
Khoirudin meminta DPRD, terutama Komisi B, untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah dinamika global tersebut.
“Saya mengharapkan Komisi B bersama-sama mengawal agar ketahanan pangan bagi warga Jakarta—yang jumlahnya mencapai 11,8 juta pada siang hari dan 10,6 juta pada malam hari—benar-benar terjamin,” tegasnya.
DPRD mendorong langkah-langkah antisipatif agar distribusi dan ketersediaan bahan pokok tidak terganggu.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jakarta di tengah ketidakpastian global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








