Akurat

Digugat Cerai untuk Kedua Kalinya, Alpriado Osmond Kembali Absen dari Sidang

Arief Rachman | 30 Januari 2026, 10:36 WIB
Digugat Cerai untuk Kedua Kalinya, Alpriado Osmond Kembali Absen dari Sidang

AKURAT.CO Seorang mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alpriado Osmond, berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik AAJ (RSM Indonesia), kembali mangkir dari sidang perceraian yang diajukan istrinya, C.

Sidang lanjutan perkara perceraian dengan register Nomor 26/Pdt.G/2026/PNTng yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (29/1/2026), terpaksa ditunda untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran tergugat tanpa keterangan.

Hingga batas waktu yang ditentukan, Alpriado maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 19 Februari 2026.

Penasihat hukum C, Rendy Rumapea, menilai ketidakhadiran tergugat menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Klien kami kembali dirugikan secara psikologis karena tergugat tidak menunjukkan iktikad baik. Ini sudah kedua kalinya sidang tertunda akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang sah,” ujar Rendy dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).

Dia menjelaskan, gugatan cerai kali ini bukan yang pertama.

Pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng sempat mengabulkan perceraian pasangan tersebut.

Baca Juga: KPK Duga Praktik Pemerasan Izin TKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jadi Menaker

Namun putusan itu tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak memilih berdamai dan rujuk.

“Sayangnya, perdamaian itu tidak bertahan lama. Tekanan terhadap klien kami justru semakin berat,” kata dia.

Tekanan tersebut, menurutnya, tidak hanya datang dari Alpriado, tetapi juga dari seorang asisten rumah tangga berinisial YA, yang sempat viral setelah melaporkan C dan keluarganya ke kepolisian saat C hendak menjemput anak kandungnya di sekolah.

Saat ini, YA telah dilaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan sejumlah tindak pidana.

Selain itu, Rendy mengungkapkan bahwa Alpriado sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara KDRT.

Pada 25 Juli 2024, Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng menyatakan Alpriado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap C.

Dalam perkara tersebut, Alpriado dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban saat itu memberikan maaf.

“Putusan pidana itu mempertegas bahwa klien kami adalah korban kekerasan,” tegas Rendy.

Saat ini, Alpriado juga kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap keluarga besar C, yang terekam dalam video dan sempat beredar luas di media sosial pada Desember 2025.

“Kami berharap pengadilan dan aparat penegak hukum memberi perlindungan maksimal kepada klien kami, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak berlarut,” pungkas Rendy.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.