Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di ibu kota menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH) menyusul cuaca ekstrem.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu kegiatan usaha.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026, diterbitkan pada 22 Januari 2026.
Kepala Dinas Nakertransgi, Syaripudin, menjelaskan penyesuaian sistem kerja menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi risiko akibat cuaca ekstrem.
"Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring atau dari lokasi aman," kata Syaripudin, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran, Pemprov menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, dan memperhatikan keselamatan kerja, terutama bagi pekerja yang tetap harus hadir di lokasi.
Baca Juga: Pramono Anung Tekankan Budaya Kerja dan Transparansi Jelang IPO Bank Jakarta
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor dengan operasional 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan kehadiran fisik sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Pelaksanaan imbauan disesuaikan dengan kondisi tiap sektor dan diatur melalui kebijakan internal perusahaan. Pemprov Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan penerapan sistem kerja fleksibel melalui tautan resmi yang disediakan.
"Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan cuaca," pungkas Syaripudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







