Anak 11 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cilincing, Menteri PPPA: Ini Peringatan untuk Kita Semua

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak perempuan berusia 11 tahun akibat kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diketahui merupakan anak laki-laki berusia 16 tahun yang juga tetangga korban.
Menteri Arifah menegaskan, peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bukan hal sepele. Negara, keluarga, dan masyarakat harus hadir melindungi setiap anak dari kekerasan,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Terkait status pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Utara serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Hilang Jejak di Lembah Tengkorak
Selain itu, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada ayah korban.
“Sebelumnya telah dijadwalkan asesmen awal pada 16 Oktober 2025 bersama keluarga korban. Namun, asesmen tersebut ditunda karena ibu korban meninggal dunia. Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan berharap masyarakat sekitar dapat memberikan dukungan moral kepada keluarga korban,” tutur Menteri Arifah.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perlindungan anak dari tingkat keluarga, komunitas, hingga lembaga formal melalui berbagai inisiatif seperti Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan UPTD PPA di seluruh Indonesia.
Menteri Arifah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Apabila melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera laporkan melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp 08111-129-129, atau melalui lembaga layanan yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegasnya.
Baca Juga: Pria Lempar Bom Pingpong, Gasak Perhiasan di Toko Emas Senilai Rp580 Juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






