Akurat

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Ahada Ramadhana | 15 September 2025, 15:46 WIB
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap


AKURAT.CO Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 53,075 kilogram.

Jumlah ini disebut setara dengan menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, Senin (15/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Dari tangan mereka, awalnya diamankan 1 kilogram ganja.

Hasil interogasi mengungkap masih ada puluhan paket ganja lain yang disimpan di sebuah rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti hingga total mencapai 53,075 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” jelas Wisnu.

Baca Juga: Komisi X DPR Minta Presiden Segera Tunjuk Menpora Baru

Polisi juga menemukan bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur.

Setiap kali mengantar 1 kilogram ganja, mereka mendapat upah Rp200 ribu, serta dijanjikan bonus berupa 3 kilogram ganja.

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang besar.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pengedar ini yang diduga berasal dari Aceh.

Wisnu pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Damai Palestina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.