Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Menanti Kepastian Perpres IKN

AKURAT.CO Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, mengungkapkan, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Heru sebagai respons atas usulan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) untuk mengadopsi konsep Twin Cities, di mana Jakarta dan IKN sama-sama menjadi ibu kota negara.
"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Heru di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: AHY Dipanggil ke Rumah Prabowo, Isyarat Masuk Kabinet Kian Kuat?
Heru, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan turunan peraturan dalam bentuk Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres) agar IKN resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Undang-Undang DKJ perlu ada turunan, serta tambahan berupa Perpres. Sebelum ada Perpres, Ibu Kota Indonesia masih berada di DKI Jakarta," jelasnya.
Heru juga menegaskan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DKI Jakarta masih berfungsi sebagai daerah khusus ibu kota.
Artinya, IKN belum secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota jika belum ada Kepres dan Perpres yang mengatur perubahan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Jokowi Dipastikan Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran
"Efektifnya kita menunggu hingga ada Kepres atau Perpres. Saat ini, dalam APBD kami, pembahasan masih seputar daerah khusus ibu kota," tutup Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








