Akurat Logo

BPS: Perdagangan RI Tumbuh 7,14 Persen, Penjualan Kendaraan Meningkat

Andi Syafriadi | 5 November 2026, 15:56 WIB
BPS: Perdagangan RI Tumbuh 7,14 Persen, Penjualan Kendaraan Meningkat
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud - youtube/BPS RI

AKURAT.CO Aktivitas perdagangan Indonesia menunjukkan peningkatan pada triwulan III 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, tumbuh 7,14% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 5,46% dan pada 2024 sebesar 4,85%.

Baca Juga: Perdagangan dengan AS Tembus USD32,34 Miliar di Januari-Agustus 2026, RI Dorong Investasi Bernilai Tambah

Kinerja ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,47% pada triwulan III 2026. Dari sisi lapangan usaha, perdagangan memberikan kontribusi sebesar 0,94 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud mengatakan, peningkatan aktivitas perdagangan sejalan dengan bertambahnya kegiatan jual beli barang.

Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan tersebut adalah peningkatan penjualan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga dan kendaraan listrik.

Baca Juga: OJK Benahi Pasar Modal Lewat 3 Kebijakan Ini, Termasuk Perkuat Metodologi Pengawasan Perdagangan Saham

Selain penjualan kendaraan, aktivitas perdagangan juga didukung oleh peningkatan pasokan barang dari dalam negeri maupun impor. Barang hasil industri pengolahan menjadi salah satu komponen yang mendukung ketersediaan produk di pasar.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas perdagangan dan produksi industri domestik. Ketika produksi manufaktur meningkat, pasokan barang untuk memenuhi kebutuhan pasar juga bertambah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.