Disdik DKI Buka Pendaftaran Guru Jalur KKI, Heru Budi: Kepala Sekolah Jangan Rekrut Pengajar Honorer

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI).
Langkah ini disambut positif oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang mengapresiasi pemetaan dan penataan tenaga pengajar yang dilakukan Disdik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk para guru honorer, silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," jelas Heru di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Jennifer Coppen Lirih, Nyiumin Bantal Dali: Masih Bau Kamu...
Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer secara mandiri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan di masing-masing sekolah diharapkan tetap berada di bawah tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika ada kebutuhan, seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," tambah Heru.
Baca Juga: ASEAN Championship U-19: Sempat Buntu, Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Kamboja 2-0
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, melaporkan bahwa sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut guru honorer secara mandiri, bahkan dengan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," terang Budi.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Bungkam Kamboja 2-0, Indra Sjafri: Alhamdulillah Tiga Poin!
"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman serta mewujudkan Jakarta menuju kota global," tutup Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







