Wanita di Tebet Diduga Jadi Korban KDRT Karena Tolak Utang di Pinjol untuk Suami

AKURAT.CO Seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial KL di rumah tempat tinggal mereka, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kekerasan ini diduga dilakukan karena sang istri yang berinisial TE (24) tidak mau dipaksa berutang di pinjaman online (pinjol).
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengkonfirmasi bahwa korban memang telah melaporkan kasus KDRT. Saat ini laporan tersebut tengah diproses oleh pihaknya.
Baca Juga: Siapa Itu Ray Faldo? Adik Ragil Mahardika yang Viral Diduga Jadi Korban KDRT Istrinya
"LP tersebut saat ini dalam proses penanganan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Jaksel. Saat ini pelapor atau korban sedang dilakukan pemeriksaan di Polres," kata Henrikus Yossi kepada wartawan, dikutip Kamis (18/4/2024).
Adapun LP tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, (11/4/2024).
Yossi menjelaskan, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban demi ditemukannya titik terang. Dirinya mengungkapkan kasus KDRT ini dipicu konflik karena sang suami memaksa istrinya berutang di pinjol.
"Iya, pemeriksaan korban atas laporannya tentang dugaan kekerasan. Rencana selanjutnya akan periksa saksi-saksi dan terlapor," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon



