Akurat

Kecelakaan Maut KM58 Tol Japek, Sopir Gran Max Kelelahan hingga Microsleep

Dwana Muhfaqdilla | 15 April 2024, 17:54 WIB
Kecelakaan Maut KM58 Tol Japek, Sopir Gran Max Kelelahan hingga Microsleep

AKURAT.CO Polisi mengungkap dugaan penyebab kecelakaan maut yang melibatkan mobil Gran Max dan menewaskan 12 orang di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (8/4/2024) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sopir Gran Max, Ukar Karmana (55) mengalami kelelahan hingga microsleep pada saat kejadian.

"Dugaan awal penyebab kecelakaan diakibatkan oleh pengemudi Gran Max, nomor polisi B1635BKT, atas nama saudara Ukar, dimana kami juga sudah sampaikan dari investigasi penyelidikan sebelumnya, record perjalanan dari pengemudi ini sungguh sangat melelahkan," kata Trunoyudo di RS Polri Kramat Jati, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Polisi Identifikasi 12 Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Ini Daftarnya

Trunoyudo mengungkapkan, sang sopir sejak tanggal 5-8 April 2024 telah bolak balik Jakarta-Ciamis, sehingga mengalami kelelahan dan microsleep yang berakhir dengan kecelakaan.

"Dikarenakan tadi kami sampaikan aktivitas pengemudi yang sangat tinggi, dimana ini juga termasuk berdasarkan keterangan saksi-saksi. Namun, ini yang bisa kami sampaikan sementara pada proses perkembangannya," jelasnya.

Sebelumnya, pengemudi tidak resmi mobil travel Grand Max yang bekerja melebihi waktu, memang disinyalir menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 tol Jakarta-Cikampek.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, waktu kerja pengemudi telah melebihi waktu kerja yang ditentukan, sehingga diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto berdasarkan keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.