Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia Indah, JW sebagai tersangka atas kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Saat ini berkas sudah lengkap dan sudah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, dikutip Antara, Jumat (12/4/2024).
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan ke Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. "Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024) pagi. Sebanyak 7 orang meninggal dunia akibat kecelakaan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Tekankan Pentingnya Sopir Cadangan
Berdasarkan keterangan dari Polda Jateng, kecelakaan tersebut bermula ketika bus Rosalia Indah melaju dari arah Jakarta menuju Semarang. Ketika sampai di KM 370, bus tersebut keluar dari jalan dan masuk ke parit di sisi kiri jalan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh sopir bus Rosalia Indah yang mengantuk.
"Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Stefanus dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








