Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan, Penyidikan Dilanjutkan

AKURAT.CO Tersangka perkara pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan mampu bertanggung jawab. Polda Metro Jaya menyatakan perkara Siskaeee patut dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee telah rampung. Siskaeee telah menjalani tes psikologi dan psikater.
“Secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade Ary, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sudah Jalani 5 Kali Tes, Hasil Kejiwaan Siskaeee Dinanti
Rangkaian pemeriksaan Siskaeee, lanjut Ade Ary, sedang tahap finalisasi untuk dilaporkan ke penyidik. Setelah itu, penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan Siskaeee.
“Selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus melanjutkan kembali proses penyelidikan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional







