Akurat Logo

PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya

Leo Farhan | 23 Januari 2024, 15:32 WIB
PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya


AKURAT.CO Firli Bahuri tidak tinggal diam terkait kasus yang menimpanya. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan sudah mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, yang menyebut gugatan kali kedua ini bakal digelar 30 Januari 2024 dengan  hakim tunggal Estiono.

"Betul (ada pengajuan gugatan). Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," kata Djuyamto, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Kembali Gugat Prapareadilan, Polda Metro Siap Ladeni Firli

Ini adalah gugatan praperadilan yang kedua diajukan Firli terkait penetapan tersangka pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. Bedanya, kali ini Firli sudah berstatus mantan Ketua KPK.

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: Politisi Gerindra Minta Jokowi Jangan Urut Kacang Cari Pengganti Firli, Bentuk Pansel

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.

Gugatannya sendiri sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.