Kembali Gugat Praperadilan, Polda Metro Siap Ladeni Firli

AKURAT.CO Gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, gugatan tersebut bakal digelar perdana pekan depan, atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian selaku tim penyidik menyebut sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan mantan Ketua Kokisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, yang menyebut penanganan tindak pidana tersebut sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," jelas Kombes Ade Safri, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Cari Pengganti Firli, DPR Dorong Jokowi Bentuk Pansel
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
Ade Safri menjelaskan, serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan dalam upaya penyidikan ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti, di mana hasilnya nanti dapat membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi dan juga guna menemukan tersangkanya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri sudah sesuai. Merujuk pada gugatan pertama yang ditolak PN Jaksel, apa yang dilakukan tim penyidik Kepolisian disebut sebagai hal yang sah.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair
"Hakim Tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud, telah menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau Kuasa Hukumnya," Ade menerangkan.
"Yang artinya bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah."
Ade sangat optimistis gugatan pra peradilan kedua yang diajukan Firli Bahuri ke PN Jaksel akan kembali ditolak. Apalagi materi gugatan pra peradilan kedua ini sebenarnya sudah diuji saat materi yang sama diajukan oleh FB pada gugatan pra peradilan pertama.
Baca Juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri
"Diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan akan kembali menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya."
Ade optimistis gugatan tersebut bakalan kembali ditolak lantaran penetapan status tersangka yang diberikan oleh tim penyidik terhadap FB didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata Ade menuntaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








