Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswa di Depok Bukan Pemain Baru, Jejak Kejahatan Terungkap

AKURAT.CO Fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pelaku Argiyan Abhirama (19) di wilayah Kota Depok kembali terkuak. Ternyata, sebelum melakukan aksi terakhirnya, pelaku Argiyan Abhirama juga merupakan buronan di Polres Depok dengan dua Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 3-4 Januari 2024.
Pada tanggal tiga, tersangka dilaporkan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial N. Sedangkan pada tanggal empat, tersangka dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial NH.
"Berdasarkan hasil pengembangan, ada dua laporan polisi yang lain. Pelaku ini adalah diduga sebagai tersangkanya, terkait masalah percabulan dan pemerkosaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pemerkosaan Anak Di Parigi Moutong
"Adapun (laporan) korban persetubuhan anak pada 3 Januari 2024, dan 4 Januari melakukan tindak pidana pemerkosaan. Terkait 2 LP ini, kita akan koordinasikan lagi dengan satuan wilayah setempat, nanti kita tarik (kasusnya) ke Polda Metro Jaya."
Argiyan Abhirama sendiri ditangkap pihak Kepolisian di terminal bus Ki Ageng Cempluk Kasesi Utara, Kecamatan Kasesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada, Jumat (19/1/2024), atau sekitar 15 jam setelah pengembangan laporan pada Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Tak Ada Bukti Pemerkosaan Putri Candrawathi
Pelaku ditangkap usai diketahui membunuh mahasiswi berinisial KRA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Depok. Saat diketemukan, jasad korban dalam kondisi tangan terikat.
Akibat tindakan dan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dan dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP, dan atau pasal pemerkosaan 285 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







