AKURAT.CO Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, menilai bahwa pelecehan tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J karena kurangnya bukti.
Pernyataan itu disampaikan Mustofa saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022)..
"Tadi perihal motif sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini yang utama?" tanya Jaksa.
"(Pelecehan) bisa (dijadikan motif) sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi, yang ada hanyalah pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," jawab Mustofa.
Kemudian Jaksa bertanya, apabila dilihat dari waktu apakah pelecehan bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan. Namun, lagi-lagi Mustofa menjawab hal itu tidak bisa dijadikan motif lantaran tidak adanya bukti visum.
"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum, tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jelas Mustofa.
"(Dia tidak) meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," ujarnya lagi.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
Mustofa kemudian mengatakan, yang terlihat sangat jelas adalah kemarahan Ferdy Sambo atas cerita pelecehan seksual yang diakui oleh istrinya. Oleh karena itu, pembunuhan berencana terjadi dan menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas," kata Mustofa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



