Pelaku Jambret HP Pesepeda di Jalan Sudirman Berhasil Diringkus, 2 Masih DPO

AKURAT.CO Pelaku jambret telepon genggam (handphone) milik pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ABL di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku berjumlah tiga orang, di antaranya, ABL, M alias O dan Y. Ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana yang terjadi hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar jam 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman," demikian keterangan resmi Tim Jatanras Polda Metro Jaya yang diterima AKURAT.CO, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih dalam pencarian pihak kepolisian. O yang saat itu menjadi seorang eksekutor dan Y menjadi seorang penadah dari hasil jambretan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 1 (satu) video viral jambret hp (pesepeda) di Jalan Jenderal Sudirman
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ (sesuai dengan video viral) registrasi atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) helm warna hitam
- 1 (satu) Jaket warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal gunung warna hitam
- 1 (satu) celana jeans warna hitam (dipakai saat melakukan aksi jambret)
- 1 (satu) STNK motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) KTP atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) kunci motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 box dan kwitansi hp korban Samsung Galaxy A32
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Agung Budi Laksono di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dan setelah dilakukan interogasi, Agung Budi Laksono mengakui melakukan pencurian tersebut. Barang bukti seluruhnya ditemukan di rumah orang tua pelaku di Rusun Pinus Elok Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur," lanjut keterangan resmi tersebut.
Adapun laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5262/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2021.
Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Diketahui sebelumnya, handphone seorang pesepeda telah dijambret saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi penjambretan tersebut sempat viral melalui akun Instagram @jktinfo pada Kamis (21/10/2021). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




