Semakin Kuat, Interpelasi Formula E Bakal Dibawa ke Rapat Paripurna

AKURAT.CO, Pengajuan interpelasi penolakan penyelenggaraan Formula E semakin kuat di DPRD DKI Jakarta. Tercatat 33 anggota dewan menandatangani pengajuan interpelasi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, interpelasi diajukan untuk sementara diajukan dua fraksi, yakni PDIP dan PSI. Dia merincikan, PSI menyumbang 8 suara, sedangkan PDIP 25 suara.
"Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDIP, dari PSI menyerahkan tanda tangan interpelasi, PDIP 25 orang, PSI 8 orang," kata Pras -sapaan akrab Prasetyo- di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Prasetyo menjelaskan, syarat mengajukan interpelasi telah terpenuhi. Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI mengatur bahwa pengajuan hak interpelasi kepada gubernur perlu disepakati terlebih dahulu dalam rapat paripurna. Agar wacana interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna, perlu permintaan dari paling sedikit 15 anggota DPRD yang berasal dari setidaknya dua fraksi.
Jika syarat sudah terpenuhi maka perlu diadakan rapat paripurna dan harus dihadiri 50 persen + 1 dari keseluruhan anggota DPRD. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir agar rapat paripurna terlaksana. Baru kemudian, rencana interpelasi disetujui 50 persen+1 anggota yang hadir agar bisa terwujud.
"Saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti, dimasukkan di dalam paripurna," ujar Pras.
Pras menuturkan, anggota dewan yang menandatangani pengajuan interpelasi satu suara mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Anies Baswedan membatalkan gelaran Formula E pada 2022 mendatang. Hal ini karena anggaran DKI Jakarta mengalami defisit akibat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Jabatan beliau (Anies Baswedan) sebelum 5 tahun tidak boleh membuat perencanaan seperti ini (Formula E). Bukan apa-apa, dampaknya kalau gubernurnya masih beliau alhamdulillah masih diteruskan, tapi kalau enggak kan jadi beban gubernur berikutnya," tegas Pras. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





