Jelang Sekolah Tatap Muka, Politikus PAN: Vaksinasi Harus Jadi Syarat

AKURAT.CO, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan vaksinasi menjadi syarat utama untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota.
Pembelajaran tatap muka di Jakarta segera dimulai Senin depan di 610 sekolah. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI dari level 4 ke level 3.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021 ini, Anies menjelaskan secara rinci soal peraturan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Vaksin harus menjadi salah satu syarat utamanya. Kalau prokes ketat dan herd immunity sudah terbentuk di sekolah. Insya Allah akan lebih aman," kata Zita dikonfirmasi Akurat.co, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan setempat, lanjut Zita mesti mengarahkan kepala sekolah, agar siswa dan tenaga pendidik yang terlibat dalam pembelajaran tatap muka harus dipastikan telah divaksin. Warga sekolah yang belum diimunisasi diminta agar segera difasilitasi.
"Kepala Sekolah harus memastikan, guru dan staf sudah di vaksin semua. Untuk menjaga anak-anak dibawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," ujarnya.
Zita mengaku senang dengan kebijakan Pemerintah yang akhirnya memperkenankan kegiatan pembelajaran tatap muka ini. Sebab, di Jakarta sendiri kegiatan belajar mengajar di dalam kelas sudah ditiadakan selama setahun terakhir ini sejak Covid-19 masuk Jakarta pada Maret 2020 lalu.
"Saya turut bersyukur, akhirnya Pemerintah memperbolehkan Sekolah Tatap Muka. Ketika kebijakan ini keluar, semuanya mendukung, dari pejabat hingga pengamat. Bahkan tidak sedikit orang tua yang confirm ke saya, mereka sangat senang dan mendukung," tuturnya.
"Bagaimana tidak, dampak negatifnya terlalu banyak jika PJJ masih berlanjut. Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




