Akurat Logo

Momentum Mudik, Pemprov DKI Buka Jasa Penitipan Kucing Rp50 Ribu Seekor

| 28 Mei 2019, 19:26 WIB
Momentum Mudik, Pemprov DKI Buka Jasa Penitipan Kucing Rp50 Ribu Seekor

AKURAT.CO, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta membuka jasa penitipan kucing peliharaan bagi warga Jakarta yang mudik.

Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, tujuan dibuka jasa penitipan ini agar kucing peliharaan yang ditinggal mudik pemiliknya tetap terawat dengan baik. Dia mengatakan, kucing milik warga yang dititipkan nantinya akan ditempatkan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) di kawasan RM. Harsono Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Darjamuni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).

Darjamuni melanjutkan, kucing yang dititipkan harus membawa kandang sendiri. Adapun dalam satu kandang hanya diperkenankan diisi seekor kucing.

"Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap," bebernya.

Jasa penitipan kucing tidak diberikan cuma-cuma. DKPKP memasang tarif Rp50 ribu untuk jasa penitipan kucing. Biaya ini sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan.

"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan," ujarnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.