Parpol Tak Ikut Usung Cagub di Pilkada Jakarta Enggak Kena Sanksi

AKURAT.CO Partai politik yang tidak ikut mengusung calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 terbebas dari sanksi.
Demikian disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).
"Kita merujuk pada Undang-Undang Pilkada. Dalam Undang-Undang Pilkada, tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mendukung pasangan calon di pilkada serentak," katanya.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur ketentuan partai politik atau koalisi partai politik mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Selebgram Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT oleh Sang Suami, Polisi Langsung Cek TKP
Pada Pasal 40 Ayat 1 menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD di daerah setempat.
Menurut Astri, apabila hanya terdapat satu pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024, maka KPU akan menambah durasi waktu pendaftaran.
"Kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran, kan masa pendaftaran itu 27 sampai 29 Agustus, maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," ujarnya
Kendati demikian, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta itu belum dapat memberikan secara rinci waktu tambahan masa pendaftaran.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Teror Bangkai Ayam di KPU Jakut, Polisi Periksa 10 Saksi dan CCTV
Sebab, saat ini masih dilakukan rapat koordinasi bersama KPU RI.
Diketahui, tahapan pencalonan kepala daerah digelar pada 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu KPU di wilayah akan menetapkan masing-masing pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye dilakukan pada 25 September November 2024.
Selanjutnya tahapan Pilkada Serentak memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024 dan pada Rabu, 27 November pemungutan suara digelar.
Baca Juga: Gerindra Konfirmasi PKB Akan Bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







