Akurat Logo

Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswa di Depok Bukan Pemain Baru, Jejak Kejahatan Terungkap

Leo Farhan | 22 Januari 2024, 19:03 WIB
Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswa di Depok Bukan Pemain Baru, Jejak Kejahatan Terungkap

 

AKURAT.CO Fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pelaku Argiyan Abhirama (19) di wilayah Kota Depok kembali terkuak. Ternyata, sebelum melakukan aksi terakhirnya, pelaku Argiyan Abhirama juga merupakan buronan di Polres Depok dengan dua Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 3-4 Januari 2024.

Pada tanggal tiga, tersangka dilaporkan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial N. Sedangkan pada tanggal empat, tersangka dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial NH.

"Berdasarkan hasil pengembangan, ada dua laporan polisi yang lain. Pelaku ini adalah diduga sebagai tersangkanya, terkait masalah percabulan dan pemerkosaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pemerkosaan Anak Di Parigi Moutong

"Adapun (laporan) korban persetubuhan anak pada 3 Januari 2024, dan 4 Januari melakukan tindak pidana pemerkosaan. Terkait 2 LP ini, kita akan koordinasikan lagi dengan satuan wilayah setempat, nanti kita tarik (kasusnya) ke Polda Metro Jaya."

Argiyan Abhirama sendiri ditangkap pihak Kepolisian di terminal bus Ki Ageng Cempluk Kasesi Utara, Kecamatan Kasesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada, Jumat (19/1/2024), atau sekitar 15 jam setelah pengembangan laporan pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pemerkosaan Putri Candrawathi

Pelaku ditangkap usai diketahui membunuh mahasiswi berinisial KRA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Depok. Saat diketemukan, jasad korban dalam kondisi tangan terikat.

Akibat tindakan dan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dan dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP, dan atau pasal pemerkosaan 285 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.