Pembunuhan Di Tebet: Disinggung Utang, Nyawa Melayang

AKURAT.CO Mat Yusuf tewas bersimbah darah di hadapan istri, Haryanti yang usianya terpaut jarak 20 tahun lebih muda. Pria paruh baya itu tewas ditikam tetangga Edy Rinaldi, yang gelap mata karena tersinggung ketika ditagih utang Rp2 juta.
Warga Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jaksel, dibuat geger atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (26/8/2023) malam. Sang istri yang terluka parah harus dilarikan ke rumah sakit, karena ikut ditikam Edy.
"Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan Pasutri Di Tebet
Edy sempat melarikan diri setelah menyerang dan menghabisi nyawa korban. Dia ditangkap petugas di kawasan Bogor pada Senin (28/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Edy nekat membunuh karena kadung sakit hati. Dirinya merasa dipermalukan korban lantaran ditagih utang di depan umum.
Tak mau terus merasa dipermalukan, Edy memilih memasuki rumah korban yang jaraknya hanya selemparan batu dari rumahnya. Mat Yusuf tewas dengan lima tusukan. Sang istri, turut menjadi korban dengan empat luka tikam.
Baca Juga: Keluarga Bripda Rico Siapkan Laporan Pembunuhan Berencana
Saksi-saksi yang melihat Edy kabur meninggalkan TKP menemukan alat bukti pisau yang dibuang. Polisi juga mengamankan alat bukti bendera dengan noda darah, dan rekaman CCTV.
Ketua RT setempat, Ahmad Satiri alias Haji Sodik, mengakui adanya cekcok antara korban dengan pelaku. Sodik menganggap korban dan pelaku yang bertetangga, tidak harmonis.
"Jadi, si Edy itu minjem ke korban, tapi menagihnya meemang agak kasar mulutnya. Jadi Edy mungkin sakit hati, kurang terima," tuturnya.
Baca Juga: Sinopsis Serial Narcos, Jadi Inspirasi Pembunuhan Mahasiswa UI
Dari penuturan Sodik, terkonfirmasi bahwa sejumlah warga turut menjadi saksi peristiwa tersebut. Mulanya, warga dikagetkan dengan jeritan tangis Haryanti.
Warga lantas berinisiatif mendatangi TKP. "Pada saat pintu rumah korban dibuka, pelaku keluar dari rumah dan langsung melarikan diri, dan pelaku membuang barang bukti pisau sekitar 30 meter dari rumah korban," kata Ahmad. Menurut Ahmad, motif dari insiden penusukan ini dipicu oleh persoalan utang piutang.
Kini korban tak lagi bisa menagih utang Rp2 juta dari pelaku. Sedangkan pelaku dibelit Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, gegara punya uang tak mau bayar utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





