Akurat

Apa Itu Kafarat? Pengertian, Dalil, Jenis, dan Cara Membayarnya dalam Islam

Idham Nur Indrajaya | 2 Maret 2026, 19:40 WIB
Apa Itu Kafarat? Pengertian, Dalil, Jenis, dan Cara Membayarnya dalam Islam
Apa itu kafarat dalam Islam? Simak pengertian, dalil Al-Qur’an, jenis kafarat seperti kafarat sumpah dan kafarat jimak Ramadan, serta cara membayarnya sesuai syariat secara lengkap dan mudah dipahami. Ilustrasi Gemini AI

AKURAT.CO Apa itu kafarat? Kafarat adalah tebusan atau denda dalam Islam yang wajib ditunaikan untuk menutupi dosa akibat pelanggaran syariat tertentu.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim bisa saja melakukan kesalahan seperti melanggar sumpah atau membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja. Di sinilah kafarat berperan sebagai mekanisme penebusan dosa yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.

Bagi generasi muda Muslim, memahami pengertian kafarat dalam Islam penting agar tidak salah langkah ketika menghadapi persoalan ibadah.


Pengertian Kafarat dalam Islam

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata Arab كَفَّارَة (kafārah) yang berarti menutupi atau menghapus. Makna ini menunjukkan bahwa kafarat berfungsi untuk menutupi dosa.

Dalam istilah fikih, kafarat adalah bentuk tebusan yang diwajibkan kepada seorang Muslim karena melakukan pelanggaran syariat tertentu, seperti melanggar sumpah, zihar, atau jimak di siang hari Ramadan.

Jadi, kafarat bukan sekadar hukuman. Ia adalah bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial agar seorang hamba kembali bersih di hadapan Allah SWT.


Dalil Kafarat dalam Al-Qur’an

Salah satu dasar hukum kafarat terdapat dalam QS. Al-Mā’idah ayat 89.

Arab

اللَّهُ لَا يُؤَاخِذُكُم بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ

Latin

Allāhu lā yu'ākhidzukum billaghwi fī aimānikum walākin yu'ākhidzukum bimā 'aqqadtumul aimān

Artinya

“Allah tidak menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang kalian sengaja…”

Ayat ini menjelaskan bahwa kafarat wajib ditunaikan ketika seseorang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar.

Selain itu, kafarat pembunuhan tidak sengaja disebut dalam QS. An-Nisa ayat 92, sedangkan kafarat zihar dijelaskan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3–4.


Tujuan dan Hikmah Kafarat

Mengapa Islam menetapkan kafarat? Ada beberapa hikmah besar di baliknya:

1. Menghapus Dosa

Kafarat menjadi sarana pembersihan diri setelah melakukan pelanggaran syariat.

2. Mendidik Tanggung Jawab Moral

Seseorang tidak cukup hanya menyesal. Ia harus melakukan tindakan nyata sebagai bentuk tanggung jawab.

3. Membantu Fakir Miskin

Sebagian besar kafarat melibatkan pemberian makanan atau bantuan kepada orang miskin. Ini memperkuat solidaritas sosial.

4. Mendorong Taubat yang Serius

Kafarat membuat pelaku dosa lebih berhati-hati agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.


Jenis Kafarat dalam Islam

Berikut beberapa jenis kafarat dalam Islam yang paling sering dibahas dalam fikih:

1. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

Dasarnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 92.

Kafaratnya adalah:

  • Memerdekakan budak (dalam konteks sejarah), atau

  • Berpuasa dua bulan berturut-turut.


2. Kafarat Zihar

Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini dilarang dalam Islam.

Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3–4.

Kafarat zihar:

  • Memerdekakan budak

  • Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut

  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin


3. Kafarat Jimak di Siang Hari Ramadan

Kafarat jimak Ramadan termasuk kafarat besar (kifarah ‘uzhma). Hal ini berlaku bagi suami istri yang sengaja berhubungan badan saat berpuasa di siang hari tanpa uzur syar’i.

Berdasarkan hadis riwayat Sahih al-Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW memberikan tiga pilihan:

  1. Memerdekakan budak

  2. Puasa 60 hari berturut-turut

  3. Memberi makan 60 orang miskin

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memberi solusi bertahap sesuai kemampuan.


4. Kafarat Sumpah (Yamin)

Jika seseorang melanggar sumpah atas nama Allah, maka kafaratnya:

  • Memberi makan 10 orang miskin

  • Memberi pakaian 10 orang miskin

  • Memerdekakan budak

  • Jika tidak mampu, puasa 3 hari

Ini termasuk bentuk hukum kafarat dalam Islam yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.


Perhitungan Kafarat Memberi Makan Orang Miskin

Banyak yang bertanya: bagaimana cara membayar kafarat dalam bentuk makanan?

Dalam mazhab Syafi’i:

  • 1 mud ≈ 750 gram makanan pokok

  • 60 orang miskin

  • Total ≈ 45 kg beras

Artinya, jika memilih opsi memberi makan untuk kafarat jimak Ramadan, maka perlu menyediakan sekitar 45 kg beras.

Dalam mazhab Hanafi, ukuran yang digunakan adalah 1 sha’ (sekitar 3,25–3,8 kg per orang). Dengan 60 orang, totalnya bisa mencapai ±195 kg makanan pokok atau senilai harga tersebut.

Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi pendapat dalam fikih, namun tujuannya tetap sama: menunaikan kewajiban kafarat secara sah.


Siapa yang Wajib Membayar Kafarat?

Dalam mazhab Syafi’i, kafarat jimak Ramadan hanya diwajibkan kepada suami.

Jika istri dipaksa atau berada dalam tekanan, ia tidak wajib membayar kafarat. Ia hanya perlu mengqadha puasanya.

Namun menurut mazhab Malikiyah dan Hanafi, jika keduanya melakukannya secara sukarela, maka suami dan istri sama-sama wajib membayar kafarat.


Waktu dan Cara Membayar Kafarat

Kapan kafarat harus dibayar?

Untuk kafarat jimak Ramadan, sebaiknya ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya. Batas maksimalnya hingga akhir bulan Syaban.

Apakah boleh dicicil?

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran kafarat dalam bentuk memberi makan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, selama jumlahnya tetap 60 orang berbeda.

Penyaluran juga bisa melalui lembaga sosial terpercaya yang memiliki data fakir miskin.


Apakah Kafarat Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa kafarat hanya boleh diberikan kepada fakir miskin Muslim.

Hal ini karena kedudukan kafarat dianggap serupa dengan zakat yang diperuntukkan bagi umat Islam.


Niat Puasa Kafarat

Bagi yang memilih puasa sebagai cara membayar kafarat, berikut bacaan niatnya:

Arab

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin

Nawaitu sauma gadin likaffārah fardhan lillāhi ta'ālā

Artinya

“Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat karena Allah Ta’ala.”

Puasa kafarat harus dilakukan selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus, kecuali ada uzur syar’i.


Perbedaan Kafarat, Fidyah, dan Taubat

Agar tidak salah paham, berikut perbedaannya:

  • Taubat: penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah

  • Kafarat: tebusan dosa karena pelanggaran tertentu

  • Fidyah: tebusan karena tidak mampu menjalankan ibadah (misalnya puasa karena sakit permanen)

Dengan kata lain, kafarat adalah kewajiban tambahan setelah pelanggaran spesifik, bukan sekadar taubat biasa.


Kesimpulan

Apa itu kafarat? Kafarat adalah tebusan wajib dalam Islam untuk menutupi dosa akibat pelanggaran syariat tertentu.

Jenis kafarat dalam Islam meliputi:

  • Kafarat sumpah

  • Kafarat zihar

  • Kafarat jimak Ramadan

  • Kafarat pembunuhan tidak sengaja

Tujuan kafarat bukan hanya menghukum, tetapi membersihkan jiwa, melatih tanggung jawab, dan membantu sesama.

Melalui konsep kafarat, Islam menunjukkan bahwa setiap kesalahan masih memiliki jalan penebusan. Selama seorang hamba mau bertobat dan menunaikan kewajibannya, pintu ampunan Allah SWT selalu terbuka.

Baca Juga: Apakah Kerokan Karena Masuk Angin Dapat Membatalkan Puasa?

Baca Juga: Sedang Puasa Tapi Ditraktir Makan Sama Teman, Bagaimana Sikap yang Benar?

FAQ

1. Apa perbedaan kafarat dan fidyah dalam Islam?

Perbedaan kafarat dan fidyah terletak pada sebab kewajibannya. Kafarat adalah tebusan karena melanggar aturan syariat, seperti kafarat sumpah atau kafarat jimak Ramadan. Sementara fidyah diberikan karena seseorang tidak mampu menjalankan ibadah, misalnya tidak bisa berpuasa karena sakit permanen atau usia lanjut. Jadi, kafarat muncul karena pelanggaran, sedangkan fidyah karena ketidakmampuan.


2. Bagaimana cara membayar kafarat jimak Ramadan?

Cara membayar kafarat jimak Ramadan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, yaitu memerdekakan budak (dalam konteks sejarah), atau berpuasa 60 hari berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Jika memilih memberi makan, setiap orang menerima sekitar 1 mud makanan pokok. Kafarat adalah kewajiban serius sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan fikih.


3. Apakah kafarat sumpah bisa diganti dengan uang?

Dalam mazhab Syafi’i, kafarat sumpah sebaiknya dibayar dengan makanan pokok atau pakaian kepada 10 orang miskin. Namun dalam mazhab Hanafi, membayar kafarat dengan nilai uang diperbolehkan jika lebih bermanfaat dan memudahkan penerima. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas hukum kafarat dalam Islam selama tetap mengikuti pendapat ulama yang sahih.


4. Siapa yang wajib membayar kafarat jika suami istri berhubungan di siang hari Ramadan?

Menurut mazhab Syafi’i, yang wajib membayar kafarat jimak Ramadan adalah suami. Istri hanya wajib mengqadha puasa, terutama jika berada dalam kondisi terpaksa. Namun menurut sebagian ulama Malikiyah dan Hanafiyah, jika dilakukan atas dasar suka sama suka, keduanya wajib menanggung kafarat sesuai ketentuan syariat.


5. Berapa jumlah makanan untuk membayar kafarat 60 orang miskin?

Dalam perhitungan mazhab Syafi’i, 1 orang miskin menerima 1 mud atau sekitar 750 gram makanan pokok. Artinya, untuk 60 orang dibutuhkan kurang lebih 45 kilogram beras. Dalam mazhab Hanafi, ukurannya lebih besar yaitu sekitar 3,25–3,8 kg per orang, sehingga totalnya bisa mencapai hampir 195 kilogram.


6. Apakah kafarat boleh diberikan kepada non-Muslim?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat hanya diberikan kepada fakir miskin Muslim karena kedudukannya mirip dengan zakat yang bersifat ibadah wajib. Oleh sebab itu, penyaluran kafarat sebaiknya dipastikan tepat sasaran agar sesuai dengan hukum kafarat dalam Islam dan tidak menyalahi ketentuan syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.