Pelaku Jambret HP Pesepeda di Jalan Sudirman Berhasil Diringkus, 2 Masih DPO

AKURAT.CO Pelaku jambret telepon genggam (handphone) milik pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ABL di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku berjumlah tiga orang, di antaranya, ABL, M alias O dan Y. Ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana yang terjadi hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar jam 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman," demikian keterangan resmi Tim Jatanras Polda Metro Jaya yang diterima AKURAT.CO, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih dalam pencarian pihak kepolisian. O yang saat itu menjadi seorang eksekutor dan Y menjadi seorang penadah dari hasil jambretan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 1 (satu) video viral jambret hp (pesepeda) di Jalan Jenderal Sudirman
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ (sesuai dengan video viral) registrasi atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) helm warna hitam
- 1 (satu) Jaket warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal gunung warna hitam
- 1 (satu) celana jeans warna hitam (dipakai saat melakukan aksi jambret)
- 1 (satu) STNK motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) KTP atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 (satu) kunci motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)
- 1 box dan kwitansi hp korban Samsung Galaxy A32
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Agung Budi Laksono di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dan setelah dilakukan interogasi, Agung Budi Laksono mengakui melakukan pencurian tersebut. Barang bukti seluruhnya ditemukan di rumah orang tua pelaku di Rusun Pinus Elok Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur," lanjut keterangan resmi tersebut.
Adapun laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5262/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2021.
Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Diketahui sebelumnya, handphone seorang pesepeda telah dijambret saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi penjambretan tersebut sempat viral melalui akun Instagram @jktinfo pada Kamis (21/10/2021). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




