Pengusaha Ekstasi Berbahan Pewarna Spidol Dibekuk, Ongkos Produksi Per Butir Rp 3 Ribu Dijual Rp 200 Ribu

AKURAT.CO Aksi IS, MN dan PR memproduksi pil ekstasi palsu berujung bui. Kiprah tiga pemuda yang baru lima bulan memasuki dunia bisnis narkotika itu terhenti setelah diringkus polisi. Mereka terbukti secara bersama-sama memproduksi ekstasi palsu ala home industri. Kini ketiganya ditahan di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan ketiga pelaku di salah satu kamar kost yang ada di Jalan Kramat Jaya Baru, Blok E9, No 249, RT 008 RW 010, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kabar yang berkembang di masyarakat ketiganya memproduksi pil haram.
Polisi lalu mendalami informasi tersebut. Rupanya, pembicaraan masyarakat itu bukan isapan jempol belaka. Setelah menghimpun informasi yang cukup, polisi datang dan menggeledah kost-kostan. Disana, polisi mengamankan pria berinisial IS. Saat digeledah, ditemukan sejumlah psikotropika dan obat-obatan lainnya. IS pun diintrogasi dan mengaku bahwa psikotropika itu didapat dari MN.
Petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat lalu memburu MN dan menangkapnya di Jalan Galur Selatan, Kelurahan Galur, Johar Baru. Selanjutnya, IS dan MN dibawa ke kantor Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap IS dan MN, keduanya mengaku bekerjasama memproduksi ekstasi palsu bersama seorang teman lainnya berinisial PR. Saat itu juga, polisi memburu dan menangkap PR di rumahnya yang berada di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto didampingi Kasat Narkotika Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam usahanya memproduksi barang haram itu ketiganya menggunakan bahan seadanya. Salah satunya adalah menggunakan pewarna spidol untuk menciptakan pil ekstasi palsu dengan berbagai warna.
"Ketiga tersangka berinisial IS, MN dan PR, mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan. Ini disebut ekstasi palsu karena bahannya Diazepam, Clorilex Clozapine dan Kina," kata Rabu, (16/9/2021).
Ketiga pelaku sudah menjalankan usaha rumahan membuat ekstasi palsu selama lima bulan.
"Omset seminggu mereka menghasilkan Rp 3 ribu butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis. Karena modal perbutir mereka hanya Rp5 ribu persatu butir dan mereka menjual Rp200 ribu per satu butir," ujarnya.
Para pelaku memasarkan produk ekstasi palsu di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mesin cetak manual pil ekstasi, pewarna spidol dan lainnya.
"Kami mengamankan (cap) pembuat dan alat-alatnya ada spidol, pensil, obat - obatan. Ini disebut home industri rumahan karena alat - alatnya sangat sederhana," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b Subsider Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





