Imam Gozali Manfaatkan Masa PSBB untuk Edarkan Sabu

AKURAT.CO, Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan Imam Gozali untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Beruntung, aksi Gojali berakhir setelah ditangkap jajaran Polsek Tambora di Jalan Daan Mogot, RT08/04, Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada 23 September 2020.
Penangkapan bermula ketika jajaran Polsek Tambora menggelar Operasi Yustisi di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, polisi menerima informasi dari warga ada seorang yang mencurigakan. Alhasil, polisi menelusuri informasi tersebut dan mendapatkan Imam Gozali.
"Ternyata dia (pelaku) habis mengambil barang haram ini (sabu) dari salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Faruk mengatakan, polisi mendapati sabu dua plastik berukuran sedang. Namun dia tidak menjelaskan detail berat sabu yang disita polisi.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu ke Imam.
Imam dan kurir narkoba melakukan transaksi dengan sistem tempel."Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini (Imam) dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," terangnya.
Kata Faruk, sabu yang dimiliki Imam kalau diuangkan mencapai Rp17 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





