Akurat

Anies Anulir Kebijakan Ahok Soal Pembebasan PBB dengan NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

Redaksi Akurat | 23 April 2019, 12:14 WIB
Anies Anulir Kebijakan Ahok Soal Pembebasan PBB dengan NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi Pergub 259 Tahun 2015 dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub, lahan NJOP di bawah Rp1 miliar diwajibkan membayar PBB mulai Januari 2020.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies mengatakan banyak objek pajak tidak sesuai peruntukannya. Terlebih ada lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial.

"Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya.

Diketahui, kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lahir di masa kepemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kebijakan itu dibuat untuk meringankan warga berpenghasilan rendah.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.