Misbakhun: APBN 2027 Tembus Rp4.000 T, Ekonomi Dikejar 6 Persen

AKURAT.CO Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disebut untuk pertama kalinya menembus angka Rp4.000 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut, total anggaran tersebut mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun dengan defisit sekitar Rp671,2 triliun.
Menurut Misbakhun, besarnya anggaran tersebut berjalan beriringan dengan target pertumbuhan ekonomi yang juga dinaikkan menjadi 6%.
"Kita di APBN kita sekarang ini, kita pertama kalinya melewati angka Rp4.000 triliun dan pertama kali kita menargetkan pertumbuhan keluar dari zona 5%," kata Misbakhun usai sidangg pparipurna nota keuang di komplek parlemen, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Syarat Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027
Ia menjelaskan defisit APBN tersebut berada di sekitar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Defisit kita hanya sekitar 2,4. Artinya apa? Targetnya tinggi, kemudian defisitnya di bawah, sekitar Rp671,2 triliun," ujarnya.
Dengan desain tersebut, Misbakhun menilai pemerintah ingin memberikan sinyal bahwa peningkatan target pertumbuhan tidak secara otomatis diterjemahkan menjadi pelebaran defisit yang besar.
Menurutnya, kombinasi antara target pertumbuhan dan disiplin defisit menjadi salah satu pesan penting APBN 2027 kepada pasar.
"Target ini adalah sebuah pesan yang kuat kepada pasar untuk sama-sama kita optimistis, membangun optimisme secara bersama-sama," katanya.
Misbakhun menjelaskan pembiayaan APBN tetap berasal dari penerimaan negara dan pembiayaan defisit.
Dalam keterangannya, ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak menjadi sumber pendanaan APBN.
Ia menyebut penerimaan yang berasal dari pajak dan sumber lainnya mencapai sekitar Rp3.426 triliun.
"Rp3.426 triliun itu datang dari penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan dan penerimaan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Sisanya adalah selisihnya menjadi defisit," ujar Misbakhun.
Dengan demikian, kebutuhan belanja yang tidak tertutup oleh penerimaan negara akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran.
Saat ditanya mengenai penambahan utang, Misbakhun mengatakan pembiayaan tersebut tetap harus berada dalam kerangka defisit APBN yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau sepanjang itu masih di dalam kerangka APBN bahwa defisitnya dibolehkan oleh undang-undang, kan kita setujui bersama dengan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Misbakhun: Bansos dan Subsidi Berlapis Berhasil Jaga Daya Beli Masyarakat di Paruh Pertama 2026
Ia juga menyebut pemerintah masih memiliki Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang dapat digunakan dalam pengelolaan kas negara.
"SAL masih bisa. SAL kita masih punya Sisa Anggaran Lebih, dan kita digunakan untuk proses yang lain, dan kita masih menggunakan sebagian defisit ditutup dari situ," ujar Misbakhun.
Di sisi belanja, Misbakhun menekankan pentingnya government spending atau belanja pemerintah yang ekspansif untuk memberikan dampak terhadap perekonomian.
Ia menyebut belanja di sektor pendidikan dan kesehatan dapat menjadi bagian dari instrumen tersebut.
"Government spending yang ekspansif itu memberikan dampak yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Menurut Misbakhun, anggaran pendidikan dan kesehatan sudah memiliki alokasi masing-masing melalui mandatory budgeting.
Karena itu, tantangannya bukan semata-mata meningkatkan anggaran, tetapi memastikan belanja tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan









