Menkeu Perketat Restitusi Pajak di 2026, dari Penurunan Batas Maksimal Hingga Pecat Pejabat Pajak Yang Lalai

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa lewat PMK 28/2026 memperketat restitusi pajak untuk tahun 2026.
Dalam beleid terbaru itu, terbaru ini, batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas signifikan menjadi Rp1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar.
Sekedar mengingatkan, dalam PMK 209/2021, pemerintah menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp5 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas pelaku usaha. Dengan terbitnya aturan baru ini, artinya batas lebih bayar restitusi PPN dipotong signifikan menjadi hanya Rp 1 miliar.
Baca Juga: PMK 28/2026 Berlaku, Restitusi Pajak Jadi Lebih Cepat bagi WP Tertentu
Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat kriteria pemberian restitusi dipercepat. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi PKP tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.
Pasal ini menyebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan dalam rentang itu serta nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
Meski demikian, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Meskipun ia telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari ambang batas pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.
Pecat Dua Pejabat Pajak
Purbaya mengaku di tahun 2025 lalu ia mempertanyakan kepada jajarannya terkait dengan besaran nilai restitusi. Hasil laporan yang ia terima nilainya sedikit, namun realisasinya justru membengkak dari nilai yang semula dilaporkan.
Ia mengaku telah mencopot dua pejabat tinggi di Kementerian Keuangan imbas menyodorkan data yang tidak benar soal restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar pajak para wajib pajak.
"Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Serius kan? Ada itu, suka-suka menteri lah," ujar Purbaya baru-baru ini.
Menurut Purbaya, investigasi internal ini di luar audit total restitusi yang telah ia serahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPK dilakukan untuk periode 2016-2025.
"Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net, jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tutur Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







