Harga Minyak Naik, Airlangga Usul Fleksibilitas Fiskal Lewat Perppu

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan opsi kebijakan darurat melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjaga fleksibilitas fiskal jika konflik geopolitik di Asia Barat dan Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dan memperlebar defisit APBN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengusulkan skema tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Ia menyebut pelebaran defisit anggaran berpotensi terjadi apabila perang di kawasan Asia Barat berlangsung lama dan mendorong harga minyak dunia meningkat tajam.
Baca Juga: Airlangga: Indonesia Diproyeksi Jadi 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
“Kalau perang berlanjut dan harga minyak naik, defisit APBN tiga persen akan sulit dipertahankan,” kata Airlangga.
Dalam skenario pesimistis yang dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto, harga minyak mentah dunia dapat mencapai USD115 per barel, nilai tukar rupiah melemah hingga Rp17.500 per dolar AS, dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) sekitar 7,2%.
Pada kondisi tersebut, defisit APBN diproyeksikan dapat melebar hingga 4,06% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Diketahui, batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB merupakan aturan fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Namun, pemerintah pernah menangguhkan batas tersebut melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat pandemi COVID-19. Kebijakan itu memungkinkan defisit APBN melebar hingga di atas 6% PDB pada 2020.
Airlangga mengatakan pendekatan serupa dapat dipertimbangkan kembali jika kondisi global memicu tekanan besar pada fiskal negara.
Baca Juga: Airlangga: Indonesia Butuh 150 Ribu Engineer Baru hingga 2030
Lonjakan harga minyak berpotensi meningkatkan beban subsidi energi serta memperlebar defisit anggaran. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pasar keuangan, terutama imbal hasil obligasi pemerintah dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, kenaikan harga energi global berisiko meningkatkan tekanan inflasi domestik dan biaya produksi industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








