Wajib Tahu! Arti Harta PPS di Coretax dan Perbedaannya dengan Investasi PPS

AKURAT.CO Dalam sistem Coretax yang baru, wajib pajak akan menemukan kolom khusus "Harta PPS" saat melaporkan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
PPS merupakan Program Pengungkapan Sukarela, sebuah inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak menuntaskan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Penting bagi wajib pajak untuk memahami apa itu Harta PPS dan bagaimana mekanisme pelaporannya agar tetap patuh terhadap regulasi.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dikenal juga sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta bersih yang belum diungkapkan sebelumnya.
Harta yang dilaporkan melalui PPS ini akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Terdapat dua skema tarif dalam PPS berdasarkan latar belakang aset:
Kebijakan I: Ditujukan bagi peserta Tax Amnesty terdahulu. Tarif PPh Final berkisar antara 6% hingga 11%, bergantung pada lokasi aset dan komitmen investasi.
Kebijakan II: Dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu antara 12% hingga 18%.
Setelah mengikuti PPS dan memperoleh Surat Keterangan, harta tersebut secara resmi diakui dan wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta PPS wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
Baca Juga: Wajib Dibawa! Cara Cetak dan Download Bukti Pemesanan PINTAR BI Kas Keliling
Definisi Harta PPS dalam Coretax
Harta PPS adalah seluruh aset yang telah diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan PPh Finalnya telah dibayarkan kepada negara.
Aset-aset ini bisa berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kewajiban wajib pajak atas Harta PPS ini adalah melaporkannya setiap tahun dalam daftar harta SPT selama aset tersebut masih dimiliki. Tidak ada kewajiban untuk menahan atau mempertahankan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Dalam sistem Coretax, selain "Harta PPS", wajib pajak juga mungkin menemukan "Investasi PPS". Ada perbedaan signifikan antara keduanya:
Harta PPS: Ini adalah pengakuan kepemilikan aset masa lalu yang belum dilaporkan. Harta ini hanya perlu dilaporkan keberadaannya setiap tahun tanpa batas waktu kepemilikan.
Investasi PPS: Ini merujuk pada dana hasil pengungkapan atau repatriasi yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu, seperti Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan.
Tujuan Investasi PPS adalah untuk mendapatkan tarif PPh Final yang lebih rendah. Namun, Investasi PPS memiliki syarat penting, yaitu dana harus ditempatkan minimal 5 tahun (holding period). Jika dana dicairkan atau dipindahkan sebelum jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak dapat dikenai tambahan PPh Final sebagai sanksi.
Dari sisi pelaporan di Coretax, keduanya dicatat pada daftar harta yang sama, tetapi harus ditulis dalam baris terpisah dan diberi keterangan yang jelas, misalnya “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS - SBN”.
Mekanisme Pelaporan Harta PPS di Sistem Coretax
Sistem Coretax menyediakan fitur khusus untuk melaporkan Harta PPS. Dalam antarmuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, rincian aset dicatat pada lampiran L-1.
Sistem ini mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa kategori utama, seperti kas atau setara kas, investasi atau sekuritas, serta harta bergerak dan tidak bergerak.
Panduan pengisian daftar harta di sistem Coretax:
Gunakan Lampiran Daftar Harta: Masuk ke bagian Lampiran-1 pada draf SPT untuk memulai penginputan aset baru atau memperbarui data lama.
Gunakan Baris Terpisah: Jangan menyatukan aset dari PPS dengan aset hasil pendapatan rutin dalam satu baris laporan, meskipun jenisnya sama. Misalnya, buat dua baris berbeda untuk tabungan reguler dan tabungan hasil PPS.
Input Nilai Perolehan: Masukkan nominal harga perolehan sesuai dengan yang tertera pada dokumen SPPH atau Surat Keterangan PPS.
Isi Kolom Keterangan Secara Spesifik: Tuliskan frasa "Harta PPS" diikuti nomor SPPH pada kolom keterangan untuk memberikan identitas jelas pada aset tersebut. Jika aset telah berubah bentuk, berikan keterangan transformasi asetnya dengan jelas. Untuk instrumen investasi, sertakan keterangan seperti "Investasi PPS – SBN".
Laporkan Utang Terkait: Jika ada utang yang membiayai harta PPS, data tersebut harus dimasukkan pada bagian daftar utang.
Penting bagi wajib pajak yang bukan peserta PPS untuk mengosongkan kolom "Keterangan" jika harta yang dilaporkan bukan bagian dari program tersebut. Wajib pajak hanya perlu fokus mengisi kolom-kolom wajib yang ditandai dengan simbol bintang (*).
Pelaporan yang akurat di Coretax sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan denda pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





