Perkuat Pasar Modal, BEI Terapkan Aturan Baru Liquidity Provider

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengimplementasikan dua regulasi baru yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas Liquidity Provider Saham. Peraturan tersebut, yakni Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q, efektif berlaku mulai Kamis (8/5/2025).
Pemberlakuan aturan ini menandai langkah strategis BEI dalam memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia. BEI berharap kehadiran Liquidity Provider dapat mendorong terciptanya pasar yang lebih likuid, efisien, dan menarik bagi investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa aturan tersebut disusun melalui diskusi intensif dengan para pemangku kepentingan di industri pasar modal.
“Peran Liquidity Provider sangat krusial dalam meningkatkan kedalaman pasar serta membantu pembentukan harga saham yang lebih wajar, khususnya bagi saham dengan tingkat likuiditas rendah,” jelas Jeffrey, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Investor Asing Lirik Bursa Karbon RI, BEI Bakal Revisi Aturan Untuk Permudah Akses
Peraturan Bursa Nomor II-Q secara komprehensif mengatur pelaksanaan kegiatan Liquidity Provider Saham. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kriteria saham yang dapat menjadi objek kuotasi, serta prinsip-prinsip dasar untuk menjaga transparansi dan stabilitas pasar.
BEI menetapkan sejumlah parameter untuk menentukan saham yang layak dikuotasikan oleh Liquidity Provider. Beberapa di antaranya adalah volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga jual dan beli, rasio free float, serta kondisi fundamental saham tersebut.
Ketentuan lebih rinci mengenai kriteria saham tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025. Lewat surat keputusan tersebut, BEI memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan Liquidity Provider Saham di pasar reguler.
Namun, implementasi Liquidity Provider Saham tidak berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh saham yang tercatat di BEI. Bursa akan menerbitkan daftar khusus yang disebut “Efek Liquidity Provider Saham” secara berkala setiap enam bulan. Daftar tersebut berisi kumpulan saham terpilih yang memenuhi kriteria untuk diupayakan peningkatan likuiditasnya oleh Liquidity Provider.
Sementara itu, Peraturan Bursa Nomor III-Q difokuskan pada ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. Salah satu syarat utama adalah status keanggotaan Bursa yang aktif dan tidak sedang dalam kondisi suspensi.
Selain itu, calon Liquidity Provider wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar. Persyaratan tambahan mencakup kewajiban memiliki kebijakan internal dalam bentuk Standard Operating Procedure (SOP) serta sistem yang mendukung pelaporan dan penyampaian kuotasi secara real-time.
Baca Juga: Perdagangan Karbon Tembus Rp77,9 Miliar, BEI: Dua Kali Lipat Jepang
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan praktik Liquidity Provider tidak hanya mendongkrak aktivitas perdagangan, tetapi juga mengurangi disparitas harga beli dan jual yang selama ini menjadi salah satu kendala likuiditas pada sejumlah saham. Hal ini juga diyakini dapat menciptakan ekosistem pasar yang lebih adil dan kompetitif.
BEI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Liquidity Provider akan dilakukan secara ketat. Setiap Anggota Bursa yang bertindak sebagai Liquidity Provider wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan operasional, termasuk menjaga konsistensi dalam penyampaian kuotasi setiap hari bursa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










