3,3 Juta SPT Dilaporkan ke DJP per Hari Ini

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah dilaporkan hingga Rabu (12/2/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut jumlah ini mencerminkan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu lainnya merupakan wajib pajak badan.
Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik, dengan total 3,26 juta SPT, sementara pelaporan secara manual hanya mencapai 75,77 ribu SPT.
Baca Juga: DJP Rilis Panduan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan Core Tax
Sejalan dengan implementasi sistem Coretax DJP tahun ini, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun mereka guna memperlancar proses pelaporan pajak.
Sistem Coretax merupakan langkah modernisasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dalam sistem terbaru ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui tiga metode yakni input manual langsung di aplikasi, unggah file XML bagi wajib pajak dengan transaksi dalam jumlah besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar dalam sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam skenario ini, sistem akan secara otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated, kami mengimbau mereka untuk segera mengaktivasi akun di Coretax DJP," jelas Dwi.
DJP juga memastikan bahwa sistem perpajakan yang baru akan berjalan secara paralel dengan sistem lama. Hal ini dilakukan guna meminimalkan kendala teknis serta memastikan transisi yang lebih lancar bagi para wajib pajak.
Beberapa fitur layanan yang akan tetap berjalan secara paralel antara lain pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di laman Pajak.go.id serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
Dengan berbagai langkah reformasi ini, DJP berharap sistem perpajakan Indonesia semakin efektif, transparan, dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









