AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah dilaporkan hingga Rabu (12/2/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut jumlah ini mencerminkan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu lainnya merupakan wajib pajak badan.
Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik, dengan total 3,26 juta SPT, sementara pelaporan secara manual hanya mencapai 75,77 ribu SPT.
Baca Juga: DJP Rilis Panduan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan Core Tax
Sejalan dengan implementasi sistem Coretax DJP tahun ini, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun mereka guna memperlancar proses pelaporan pajak.
Sistem Coretax merupakan langkah modernisasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dalam sistem terbaru ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui tiga metode yakni input manual langsung di aplikasi, unggah file XML bagi wajib pajak dengan transaksi dalam jumlah besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar dalam sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam skenario ini, sistem akan secara otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated, kami mengimbau mereka untuk segera mengaktivasi akun di Coretax DJP," jelas Dwi.
DJP juga memastikan bahwa sistem perpajakan yang baru akan berjalan secara paralel dengan sistem lama. Hal ini dilakukan guna meminimalkan kendala teknis serta memastikan transisi yang lebih lancar bagi para wajib pajak.
Beberapa fitur layanan yang akan tetap berjalan secara paralel antara lain pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di laman Pajak.go.id serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
Dengan berbagai langkah reformasi ini, DJP berharap sistem perpajakan Indonesia semakin efektif, transparan, dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









