Ini Alasan Komisi XI Minta DJP Tunda Core Tax

AKURAT.CO Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunda penerapan sistem baru administrasi perpajakan, Coretax.
Sebabnya, masih banyak masalah yang ditemukan sejak sistem ini mulai berjalan pada 1 Januari 2025. Sebagai langkah antisipasi, DPR menyarankan agar DJP kembali menggunakan sistem lama agar tidak mengganggu kelancaran administrasi pajak.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, keputusan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan jajaran, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: DJP Rilis Panduan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan Core Tax
“Kami sepakat bahwa sistem perpajakan yang lama masih bisa dimanfaatkan sementara waktu. Ini sebagai langkah mitigasi supaya tidak ada kendala dalam implementasi Coretax yang masih butuh penyempurnaan,” kata Misbakhun usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI.
Meski begitu, ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan menjamin penerimaan pajak di APBN 2025 tetap berjalan sesuai target, tanpa terganggu oleh sistem IT yang digunakan.
Komisi XI juga menekankan pentingnya roadmap yang jelas dalam penerapan Coretax.
“Harus ada perencanaan yang matang dengan risiko sekecil mungkin, supaya tidak memberatkan wajib pajak,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









