Penipuan Mencatut Nama Program MBG di Ciamis, Ini Kata Menteri Maman
Demi Ermansyah | 15 Januari 2025, 22:41 WIB

AKURAT.CO Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti dugaan kasus penipuan yang mencatut nama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciamis.
Dimana dirinya meminta agar kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para pelaku UMKM, untuk berhati-hati terhadap modus yang mengatasnamakan pengadaan program pemerintah tersebut.
“Saya ingatkan, kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa atau minta uang terkait program ini, langsung laporkan ke Polisi. Semua pengelolaan program ini ada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional,” tegas Maman saat menghadiri acara pelantikan pejabat di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Menteri Maman Dorong UMKM Jadi Motor Penggerak Program MBG
Dirinya tidak main-main soal hal tersebut. Maman menegaskan bahwa program MBG adalah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan UMKM secara langsung tanpa biaya tambahan. Program yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pelaku UMKM lokal.
Dirinya tidak main-main soal hal tersebut. Maman menegaskan bahwa program MBG adalah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan UMKM secara langsung tanpa biaya tambahan. Program yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pelaku UMKM lokal.
“Program ini dirancang untuk kebaikan. Jadi, kalau ada yang coba-coba mencari untung dengan cara curang, itu harus diberantas. Jangan biarkan program sebaik ini rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maman.
Sebelumnya, kasus yang terjadi di Ciamis jadi perhatian utama setelah puluhan pelaku UMKM mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp11 juta dengan janji menjadi pemasok untuk program MBG.
Menteri Maman meminta masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan modus serupa. “Jangan ragu untuk melapor kalau ada hal mencurigakan. Ini demi menjaga keberlangsungan program dan melindungi UMKM kita,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









