Core Tax Kena Gangguan, Ini Penjelasan DJP
Demi Ermansyah | 13 Januari 2025, 17:29 WIB

AKURAT.CO Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyrakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menanggapi kondiri terkini terkait upaya perbaikan yang sudah diimplementasikan terhadap sistem Coretax DJP.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak digital," paparnya melalui keterangan tertulis di Indonesia, Senin (13/1/2025).
Di antaranya yakni, pendaftaran mencakup mengatasi kendala seperti gagal login, kemudian pendaftaran NPWP, termasuk untuk warga negara asing (WNA). Kemudian pengiriman One-Time Password (OTP) dan pembaruan profil wajib pajak, seperti perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan non-PIC.
Baca Juga: DJP Beberkan Penyebab Core Tax Sempat Bermasalah Saat Go Live
"Kemudian, pelaporan SPT, yakni pembuatan faktur pajak dalam format xml agar lebih efisien dan sesuai standar pelaporan digital. Tak hanya itu kami juga membetulkan sistem Document Management System (DMS), diantaranya perbaikan dalam proses penandatanganan faktur pajak, baik menggunakan kode otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik," paparnya kembali.
Hingga 13 Januari 2025, tambahnya, terdapat capaian penting dari implementasi Coretax DJP, yakni sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
"Kemudian, pelaporan SPT, yakni pembuatan faktur pajak dalam format xml agar lebih efisien dan sesuai standar pelaporan digital. Tak hanya itu kami juga membetulkan sistem Document Management System (DMS), diantaranya perbaikan dalam proses penandatanganan faktur pajak, baik menggunakan kode otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik," paparnya kembali.
Hingga 13 Januari 2025, tambahnya, terdapat capaian penting dari implementasi Coretax DJP, yakni sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
"Kami mencatat ada total 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan rincian. 1.674.963 faktur pajak diterbitkan. Kemudian 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui," lanjutnya.
Sehingga, tambahnya, angka-angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan layanan pajak digital, yang menjadi indikator positif atas upaya perbaikan yang dilakukan.
Sehingga, tambahnya, angka-angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan layanan pajak digital, yang menjadi indikator positif atas upaya perbaikan yang dilakukan.
"Oleh karena itu kami (DJP) akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan demi meminimalkan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak. Apresiasi disampaikan kepada seluruh wajib pajak atas kerja sama dan kesabarannya dalam mendukung implementasi sistem pajak berbasis digital yang lebih modern dan andal," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










