Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP).
Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah akses wajib pajak ke berbagai layanan perpajakan, termasuk sistem Coretax DJP yang baru saja diluncurkan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa, dari total 79.327.796 wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 78.962.045 di antaranya telah berhasil dipadankan NIK-nya dengan NPWP. Sementara itu, masih ada sekitar 366.751 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Tak Ada Kebocoran Data NPWP Langsung dari Sistem Informasi DJP
Proses ini menjadi salah satu langkah krusial dalam memperlancar akses digital bagi wajib pajak, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas pengumpulan pajak.
Suryo Utomo mengungkapkan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses sistem DJP Online.
Dengan adanya pemadanan, diharapkan wajib pajak dapat menikmati kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan, mulai dari pelaporan pajak hingga pembayaran pajak secara online.
"Sistem Coretax ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online. Hal ini tentu akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP mereka," jelas Suryo.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi, pemadanan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang optimal di Indonesia. Selain pemadanan NIK dan NPWP, Suryo juga menekankan pentingnya pembaruan informasi kontak wajib pajak, seperti nomor telepon dan alamat email.
Pembaruan ini akan memastikan bahwa wajib pajak menerima informasi atau notifikasi penting terkait kewajiban perpajakannya. Menurut Suryo, selama proses pemadanan dan pengiriman notifikasi, DJP menemui beberapa kendala karena data kontak yang tidak terbarukan.
"Beberapa hambatan yang terjadi adalah ketika kami mengirimkan notifikasi ke alamat email wajib pajak, ternyata alamat email tersebut belum diupdate atau masih tidak valid," ujarnya.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memperbarui informasi kontak mereka di sistem DJP Online agar tidak terlewatkan pemberitahuan penting mengenai kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga mengumumkan bahwa wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP mereka kini bisa mulai mencoba login ke sistem Coretax.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai layanan perpajakan sebelumnya dan memberikan pengalaman digital yang lebih terintegrasi bagi para wajib pajak. Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online bisa mengakses Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk login, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, serta kode captcha. Setelah itu, mereka bisa langsung mengakses berbagai layanan yang tersedia di dalam sistem Coretax.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login. Sistem pendaftaran ini memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









